HARAM MEMILIH PEMIMPIN KAFIR

Februari 27, 2017 Add Comment
(Arrahmah.com) – Di antara keunggulan umat Islam dibandingkan dengan umat agama lain, adalah cepat marah apabila menyaksikan kemungkaran, karena umat Islam berkeyakinan bahwa segala bentuk kemungkaran harus dibasmi.
Abu Sa’id al-Khudriy ra. ber kata, aku mendengar Rasulullah Saw. Bersabda: “Barangsiapa melihat kemungkaran, hendaklah merubah dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan yang demikian itu tingkatan iman paling lemah.” (HR Muslim)

Haram Memilih Pemimpin Kafir


Berbeda dengan orang kafir, kemaksiatan dan kemungkaran merupakan gaya hidup mereka. Sayangnya, kemarahan umat Islam tidak produktif. Akan tetapi umat Islam lemah dalam melakukan perlawanan, baik perlawanan secara hukum, politik, maupun pisik. Akibatnya, musuh Islam seringkali memancing kemarahan umat Islam untuk dijebak dan dilemahkan, dengan sengaja melakukan tindakan yang bertentangan konstitusi negara maupun kitab suci Al-Qur’an.
Misalnya, kerusuhan yang terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Jumat (29/7/2016). Terjadi aksi kerusuhan warga dalam bentuk pembakaran rumah ibadah umat Buddha yakni sejumlah Vihara dan Klenteng.
Kerusuhan itu dipicu oleh prilaku arogan etnis minoritas China bernama Herlina dan suaminya. Ia menunjukkan sikap intoleran serta kebencian dengan memprotes kumandang suara adzan di Masjid Al-Maksum, dekat rumahnya di Jalan Karya, Kota Tanjungbalai. Protes dilakukan berulangkali, karena suara adzan dianggap berisik dan mengganggu tidur mereka.
Bagi umat Islam, protes ini adalah penghinaan dan penistaan agama yang hukumannya sudah diatur dalam UU. Suara adzan berkumandang untuk memanggil umat Islam melaksanakan ibadah shalat, bukan suara nyanyian untuk maksiat seperti yang biasa dilakukan orang-orang kafir.
Oleh karena itu, terdapat jutaan umat Islam yang siap tempur melawan penistaan ini, karena musuhnya nyata ada. Jika mereka terus menyuarakan protesnya yang intoleran itu, maka bukan tidak mungkin para pemrotes itu akan diburu oleh umat Islam, seperti memburu tikus di sawah.
Namun disinilah umat Islam kerap terjebak dan dijebak, bisa karena terpancing emosinya sehingan meletup dalam bentuk kemarahan, atau bisa juga dan ini yang sering terjadi, sikap diskriminatif aparat keamanan yang lamban bertindak. Dalam kasus Tanjungbalai, polisi menangkap mereka yang disebut provokator dan pelaku kerusuhan, tapi sumber masalah utama, yaitu Herlina yang menista agama, dibiarkan berkeliaran.
Menghadapi diskriminasi polisi, umat Islam lagi-lagi hanya pandai mengumpulkan massa, tapi lemah dalam membangun jaringan politik dan kekuasaan.


Manipulasi agama
Menghadapi musuh nyata, berupa Komunisme, Liberalisme, Syiah, dan para penista agama, umat Islam tidak perlu diragukan kesiapan dan keberaniannya. Hal ini sudah teruji dalam sejarah. Namun, bila musuh Islam memanipulasi Al-Qur’an dan Sunah Nabi Saw untuk menyesatkan umat Islam, disinilah problem besar yang tidak banyak orang mampu mengatasinya. Manipulasi agama oleh tokoh-tokoh agama, jauh lebih berbahaya dan lebih sulit melawannya.
Contoh, opini sesat yang dikembangkan oleh komunitas Salafy, yang menyatakan bahwa, “wajib menaati penguasa selama mereka masih Muslim, walaupun mereka berbuat zhalim.”
Mereka mengutip hadits yang artinya, “Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847).
Mereka memahami hadits secara salah dan kontroversial. Menyiksa punggung dan mengambil harta tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari’at termasuk maksiat. Dan haram menaati penguasa dalam hal maksiat kepada Allah Swt.
Bagaimana komunitas Salafi memahami hadits, ‘haram taat pada makhluk yang maksiat pada Allah?’ Kedzaliman adalah maksiat pada Allah, dan Allah mengancam orang dzalim masuk neraka. Bagaimana logikanya, orang yang terancam masuk neraka malah diperintahkan orang mukmin untuk menaatinya?
Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa yg terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia adalah seorang syahid.” [HR. Ibnu Majah No.2570].
Hadits ini menyuruh orang Islam supaya berani melawan orang yang berbuat dzalim terhadap hartanya, dan bila terbunuh dalam perlawanan itu dapat imbalan mati syahid.
Ada lagi contoh lain, opini menyesatkan yang membolehkan memilih orang kafir menjadi pemimpin di tengah-tengah mayoritas Muslim. Terutama dikaitkan dengan isu SARA di Pilgub DKI 2017 dan daerah lainnya di Indonesia.
Dalil Al-Qur’an yang dimanipulasi, antara lain adalah al-Qur’an surat al-Māʾidah ayat 51: “Janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu”. Dan surat an-Nisāʾ ayat 144, “Janganlah kalian menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan orang-orang mukmin”.
Menurut para manipulator ini, dua ayat ini telah diterjemahkan keliru oleh tim ahli Departemen Agama dan disalahpahami karena konteks asbabun nuzul dan penjelasan tafsir klasik, semisal aṭ-Ṭabarī dan Ibn Katsīr, tidak menunjukkan kata “awliyāʾ” dalam ayat di atas bermakna pemimpin, tapi semacam sekutu atau aliansi.
“Yang dilarang itu bersekutu dan beraliansi dengan orang kafir, bukan mengangkat mereka sebagai pemimpin,” kata mereka.
Begitulah para manipulator agama seringkali menggiring opini umat untuk maksud tertentu, dengan cara manipulasi ayat Al-Qur’an.
Padahal kata awliya’ dalam bahasa Arab memiliki banyak makna, tidak hanya teman, atau sekutu seperti yang mereka katakan. Awliya’ bisa bermakna teman dekat, orang yang disayangi, orang yang mengurus tanggungjawab. Akan tetapi, untuk mendapatkan makna yang tepat sesuai dengan uslub atau gaya bahasa Arab, istilah tersebut harus dikembalikan pada pemahaman orang Arab. Sekalipun makna yang bermacam-macam dari kata awliya’ dibenarkan dalam kamus bahasa, tapi penerapannya harus benar-benar sesuai dengan uslub Arab itu sendiri. Utamanya, pemaknaan kata awliya’ dalam ayat Al-Qur’an, bukan hanya arti kamus, tetapi yang prinsip adalah praktik Rasulullah Saw dan para shahabat.
Jika mengikuti omongan para manipulator, bahwa awliya’ dalam ayat tadi, bukan berarti pemimpin melainkan sekutu atau teman dekat. Artinya, orang Islam dilarang melakukan persekutuan baik dengan kafir ahlul kitab maupun yang lain, tapi mengangkatnya sebagai pemimpin dibolehkan. Maka, hal ini jelas bertentangan dengan praktik Rasulullah Saw, karena terbukti beliau pernah melakukan syirkah (persekutuan) dengan kaum kafir Yahudi di Khaibar.
Setelah kaum kafir Yahudi Khaibar menyerah pada Rasulullah, tanah Khaibar yang semula dikuasai kafir Yahudi, diserahkan menjadi milik Nabi Saw dan Negara Islam Madinah. Setelah mereka serahkan sebagai bentuk fa’i, lalu Rasulullah menyuruh seorang Yahudi penduduk Khaibar menggarapnya dengan cara bagi hasil, yang disebut dengan syirkatul amwal wal abdan (kerjasama pemilik modal dengan pekerja).
Ini fakta sejarah, yang mendustakan perkataan, “boleh memilih pemimpin kafir, karena yang dilarang menjadikan mereka sebagai teman atau sekutu”.
Sebaliknya, sejak zaman Nabi Saw hingga jatuhnya kekhalifahan Utsmani, umat Islam tidak pernah mengangkat orang kafir sebagai awliya’ (pemimpin). Allah Swt. melarang keras orang-orang beriman memilih orang kafir sebagai pemimpin.
“Orang-orang mukmin tidak boleh mengangkat orang-orang kafir sebagai pemimpin (awliya’) untuk mengurus orang mukmin. Orang mukmin yang melanggar larangan ini, dia tidak akan mendapatkan pertolongan dari Allah sedikit pun…” (Qs. Ali Imran [3]:28).
Oleh karena itu, jika ada manipulator agama yang mendorong umat Islam untuk mengangkat orang kafir dan meninggalkan orang Islam jadi pemimpin. Itu sama artinya dengan menganggap tidak ada orang Islam di Indonesia. Apakah umat Islam mau dinihilkan eksistensinya di negeri ini?
Jika ucapan para pembohong ini dipakai bahwa, “boleh menjadikan orang kafir sebagai pemimpin, karena yang dilarang adalah menjadikan mereka sebagai teman atau sekutu”. Maka mafhum mukhalafahnya, boleh saja seseorang memaki orangtuanya dengan kata “anjing!” karena di dalam al-Qur’an (17:23) yang dilarang itu melontarkan kata “ah!” Begitukah yang mereka inginkan?
Padahal maksudnya, jika berkata-kata ‘Ah’ saja dilarang, apatah lagi berkata ‘anjing’ dan sejenisnya. Begitu pula kepada orang-orang kafir, kalau bersekutu saja dilarang, maka lebih terlarang lagi mengangkat mereka jadi pemimpin. Kalau beraliansi saja sudah dilarang, apatah lagi memberikan kekuasaan kepada mereka. Para manipulator agama, memang corong orang-orang kafir untuk merusak pemahaman umat Islam terhadap Al-Qur’an.
Urusan pemimpin terkait dengan tanggung jawab Negara. Jika kepemimpinan Negara berada dalam kendali orang kafir, atau menyusupkan orang Islam yang bermental kafir untuk mengurus kepentingan rakyat yang mayoritas Muslim, lalu untuk apa jadi orang Islam? Hal itu sama saja dengan menyerahkan leher untuk disembelih orang-orang kafir.
Para manipulator agama ini tidak menyadari, bahwa mereka telah menjadi bagian dari propaganda orang kafir untuk menguasai dan menjajah orang-orang Islam. Karena orang-orang kafir selamanya tidak menghendaki kepemimpinan itu dikendalikan oleh orang-orang beriman. Orang kafir justru menghendaki, agar kepemimpinan di dunia ini jangan sampai jatuh pada tangan orang beriman, tapi didominasi pemimpin kufar.
(*/arrahmah.com)
- See more at: https://www.arrahmah.com/haram-memilih-pemimpin-kafir/#sthash.KreVoS3j.dpuf

LDII Sesat, melencengkan Aqidah, Bubarkan!!

Februari 25, 2017 Add Comment
Bogor – KabarNet: Kesesatan kelompok LDII sejak berdirinya hingga saat ini terus meresahkan masyarakat. Perkembangan ajaran sesat ini selain melencengkan aqidah, sudah menjurus kepada arah anarkisme. Bagi kelompok LDII, orang yang tidak sepaham/ segolongan dengan mereka adalah kotor dan najis, hingga diperbolehkan melakukan hal apa pun bahkan sampai bertindak beringas.
Contohnya saja, keberingasan serangan kelompok aliran sesat LDII kepada jamaah pengajian di Masjid Al Hijri, kampus UIKA Bogor, Sabtu pekan lalu yang akhirnya berbuntut panjang. Pengikut LDII menyerang muslim yang sedang mengadakan pengajian di masjid Al-Hijri kampus Universitas Ibnu Khaldun, Bogor Sabtu 15 Juni 2013. Mereka merangsek masuk ke dalam masjid dengan mengenakan sepatu dan menyerang jama’ah.
Peristiwa penyerangan kampus UIKA oleh massa begundal LDII terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar 200 massa merusak mimbar Masjid Al-Hijr II serta memukul ketua panitia diskusi, Muhajir Abbasy. Menurut Nur Sholihin, salah satu peserta diskusi, insiden terjadi saat diskusi yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang UIKA Bogor bertema aqidah Islam dan pelatihan Ruqyah. Dalam acara tersebut hadir Ustad Adam Amrullah, mantan Ketua Pemuda LDII Jakarta Timur.
Kasus itu akan dilaporkan ke Polres Bogor. Sekitar 100 mahasiswa UIKA telah berkumpul di pelataran kampus di jalan KH Soleh Iskandar, Bogor, untuk mengawal pelaporan tersebut. Ada tiga perkara yang akan dilaporkan. Pelapor pertama, mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dengan delik pelaporan atas tindak penganiayaan. Mahasiswa IMM yang menjadi korban sebanyak lima orang. Pelapor kedua adalah pihak dewan kemakmuran masjid (DKM) dengan delik perusakan masjid dan pelapor ketiga adalah pihak UIKA dengan delik penistaan agama.
Selain itu, Forum Umat Islam (FUI) Bogor telah menyampaikan pernyataan sikapnya terkait anarkhisme yang dilakukan massa Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kampus Univesitas Ibnu Khaldun (UIKA). Dalam penyataan sikap Forum Umat Islam Bogor disebutkan bahwa mereka mengutuk keras sikap arogansi organisasi masyarakat LDII yang meneror panitia pelaksana kegiatan kajian ilmiah dan membuat insiden huru-hara, dalam acara seminar yang diadakan oleh mahasiswa UIKA.
Mewakili umat Islam Bogor, 250 muslim menandatangi pernyataan sikap atas peristiwa itu. Berisi 6 point, 3 point kutukan atas insiden penyerangan pengikut kelompok sesat LDII, 3 point tuntutan untuk mengusut tuntas insiden ini. Berikut sikap umat Islam Bogor.
  1. Mengutuk keras sikap arogansi ormas LDII yang menteror panitia pelaksana kegiatan kajian ilmiah dan membuat insiden huru hara dalam acara seminar yang diadakan oleh mahasiswa UIKA (pesantren Ulil Albab).
  2. Mengutuk keras perilaku anarkis kelompok massa LDII, atas penghentian acara secara paksa, penyerangan, pemukulan terhadap panitia dan pengrusakan fasilitas yang ada di dalam masjid kampus UIKA Bogor.
  3. Mengutuk keras terhadap perilaku massa LDII yang melakukan pelecehan terhadap masjid sebagai rumah ibadah umat dengan memasukinya tanpa membuka sepatu disaat mengikuti acar seminar tersebut, karena menganggap masjid di kampus UIKA tersebut adalah salah satu masjid yang mengandung najis milik orang kafir yang diluar kelompoknya.
  4. Kepada aparat kepolisian dimohon dengan sangat agar dapat menyeret anggota jamaah LDII pelaku anarkisme tersebut dan provokator oknum LDII yang menggerakkan massanya untuk melakukan pengancaman, teror, pelecehan dan perusahan rumah ibadah, serta penyerangan dan pemukulan terhadap panitia kegiatan seminar
  5. Meminta kepada pengurus MUI pusat untuk segera menerbitkan fatwa baru tentang penyimpangan akiqah dan kesesatan ormas LDII yang menghalalkan perbuatan anarkis terhadap umat Islam yang bukan anggota ormas LDII.
  6. Meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk membekukan ormas LDII karena LDII adalah baju baru dari kelompok Islam jamaah yang telah dinyatakan sesat oleh MUI sejak tahun 1971, dan mengajarkan kepada jamaahnya untuk berlaku anarkis terhadap umat Islam yang bukan warga LDII.
Tokoh-tokoh umat Islam Bogor yang menandatangani pernyataan tuntutan ini antara lain: Prof.Dr. KH. Didin Hafidhudin, Msi,Drs. Iyus Khaerunnas Malik, H.Willyuddin A.Rasyid Dhani S.Pd, KH.M.Abbas Aula, Lc, MHI, dan KH.Khaerul Yunus.


Demikian bunyi pernyataan sikap yang disampaikan Forum Umat Islam Bogor yang tertanda oleh Ust. Iyus Khaerunnas (ketua), Ust Wilyudin Wardhani (sekretaris), Penasihat Prof. DR. KH. Didin Hafidhuddin M.Si dan KH. Khaerul Yunus.
KH. Amidhan mengatakan bahwa MUI secara institusi sampai saat ini belum mengakui LDII sebagai ormas Islam yang benar. Artinya LDII adalah sesat dan menyesatkan sesuai fatwa MUI. Saat ini LDII berupaya menghapus dirinya dari bayang-bayang Islam Jamaah di masa lalu dengan mengeluarkan apa yang disebut “paradigma baru”. Meski demikian, “Kita lihat saja, MUI secara institusi belum mengakui LDII. Tapi kita melarang melakukan kekerasan,”….. “Itu harus diproses hukum. Tidak boleh dilakukan penghakiman sendiri. Kalau tidak setuju laporkan pada polisi. Apalagi orang menjalankan agamanya diserang, patut umat Islam bersatu menghadapinya,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Amidhan, di Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Ahad (16/6/2013) saat dimintai tanggapannya terkait serangan massa LDII di Masjid Kampus UIKA Bogor sehari sebelumnya.
Mantan rektor Universitas Ibnu Khaldun (UIKA) Bogor Prof. Dr. KH. Didin Hafidhudin, Msi mengutuk keras atas tindakan anarkisme jamaah LDII yang merusak masjid Al Hijri UIKA Bogor pada Sabtu 16 Juni 2013. Pernyataan itu beliau sampaikan di sela-sela acara membahas kelompok Inkar Sunnah di Gedung Pascasarjana UIKA Bogor.
Kiyai Didin menjelaskan bahwa semalam sebelum acara sudah banyak oknum yang mengancam panitia akan menyerbu, dan esok harinya ternyata penyerangan itu benar terjadi. “Atas penyerangan berencana itu sudah kita laporkan ke pihak berwenang, dan sedang di proses oleh kapolresta Bogor. Kita berharap supaya ini diusut dengan pasal penodaan agama juga. Kita punya videonya, mereka merusak mimbar masjid, bahkan ada yang masuk masjid dengan memakai sepatu. Saya tidak menduga bisa terjadi seperti itu, sepertinya mereka punya beking sehingga berani melakukan hal tersebut”, ujar Kiyai Didin.
Diberitakan sebelumnya, pengikut LDII menyerang muslim yang sedang mengadakan pengajian di masjid Al-Hijri kampus Universitas Ibnu Khaldun, Bogor Sabtu (15/6/2013). Mereka merangsek masuk ke dalam masjid dengan mengenakan sepatu dan menyerang jama’ah dan berusaha menghakimi ustadz Adam Amrullah yang sedang berceramah menjelaskan kesesatan LDII. Pengikut LDII juga merusak pintu dan mimbar masjid Al-Hijri. Pada kesempatan itu sedang digelar pengajian yang menjelaskan kesesatan LDII. Adam Amrullah sekjen Forum Ruju Ilal Haq (FIRH) sebagai pembicara utama.

Bahaya LDII

Pendiri dan pemimpin tertinggi pertamanya adalah Madigol Nurhasan Ubaidah Lubis bin Abdul bin Thahir bin Irsyad. Lahir di Desa Bangi, Kec. Purwoasri,. Kediri Jawa Timur, Indonesia, tahun 1915 M (Tahun 1908 menurut versi Mundzir Thahir, keponakannya).
Faham yang dianut oleh LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia), tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971). Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972, tanggal ini dalam Anggaran Dasar LDII sebagai tanggal berdirinya LDII. Maka perlu dipertanyakan bila mereka bilang bahwa mereka tidak ada kaitannya dengan LEMKARI atau nama sebelumnya Islam Jama’ah dan sebelumnya lagi Darul Hadits).
Pengikut LEMKARI pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR. Nurhasan Ubaidah Lubis Amir (Madigol) bertemu dan mendapat konsep asal doktrin imamah dan jama’ah (yaitu : Bai’at, Amir, Jama’ah, Taat) dari seorang Jama’atul Muslimin Hizbullah, yaitu Wali al-Fatah, yang dibai’at pada tahun 1953 di Jakarta oleh para jama’ah termasuk sang Madigol sendiri. Pada waktu itu Wali al-Fatah adalah Kepala Biro Politik Kementrian Dalam Negeri RI (jaman Bung Karno). Aliran sesat yang telah dilarang Jaksa Agung 1971 ini kemudian dibina oleh mendiang Soedjono Hoermardani dan Jenderal Ali Moertopo. LEMKARI dibekukan di seluruh Jawa Timur oleh pihak penguasa di Jawa Timur atas desakan keras MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jatim di bawah pimpinan KH. Misbach. LEMKARI diganti nama atas anjuran Jenderal Rudini (Mendagri) dalam Mubes ke-4 Lemkari di Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta, 21 November 1990 menjadi LDII (Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia). (Jawa Pos, 22 November 1990, Berita Buana, 22 November 1990, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 265, 266, 267).
Semua itu digerakkan dengan disiplin dan mobilitas komando “Sistem Struktur Kerajaan 354″ menjadi kekuatan manqul, berupa: “Bai’at, Jama’ah, Ta’at” yang selalu ditutup rapat-rapat dengan system:“Taqiyyah, Fathonah, Bithonah, Budi luhur Luhuring Budi karena Allah”.
PENYELEWENGAN UTAMANYA: Menganggap Al-Qur’an dan As-Sunnah baru sah diamalkan kalau manqul (yang keluar dari mulut imam atau amirnya), maka anggapan itu sesat. Sebab membuat syarat baru tentang sahnya keislaman orang. Akibatnya, orang yang tidak masuk golongan mereka dianggap kafir dan najis (Lihat surat 21 orang dari Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
Itulah kelompok LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yang dulunya bernama Lemkari, Islam Jama’ah, Darul Hadits pimpinan Nur Hasan Ubaidah Madigol Lubis (Luar Biasa) Sakeh (Sawahe Akeh/ sawahnya banyak) dari Kediri Jawa Timur yang kini digantikan anaknya, Abdu Dhohir. Penampilan orang sesat model ini: kaku –kasar tidak lemah lembut, ada yang bedigasan, ngotot karena mewarisi sifat kaum khawarij, kadang nyolongan (suka mencuri) karena ada doktrin bahwa mencuri barang selain kelompok mereka itu boleh, dan bohong pun biasa; karena ayat saja oleh amirnya diplintir-plintir untuk kepentingan dirinya. (Lihat buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001).
MODUS OPERANDINYA: Mengajak siapa saja ikut ke pengajian mereka sacara rutin, agar Islamnya benar (menurut mereka). Kalau sudah masuk maka diberi ajaran tentang shalat dan sebagainya berdasarkan hadits, lalu disuntikkan doktrin-doktrin bahwa hanya Islam model manqul itulah yang sah, benar. Hanya jama’ah mereka lah yang benar. Kalau menyelisihi maka masuk neraka, tidak taat amir pun masuk neraka dan sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran semacam itu harus ditebus dengan duit. Daripada masuk neraka maka para korban lebih baik menebusnya dengan duit.
Dalam hal duit, bekas murid Nurhasan Ubaidah menceritakan bahwa dulu Nurhasan Ubaidah menarik duit dari jama’ahnya, katanya untuk saham pendirian pabrik tenun. Para jama’ahnya dari Madura sampai Jawa Timur banyak yang menjual sawah, kebun, hewan ternak, perhiasan dan sebagainya untuk disetorkan kepada Nurhasan sebagai saham. Namun ditunggu-tunggu ternyata pabrik tenunnya tidak ada, sedang duit yang telah mereka setorkan pun amblas. Kalau sampai ada yang menanyakannya maka dituduh “tidak taat amir”, resikonya diancam masuk neraka, maka untuk membebaskannya harus membayar pakai duit lagi. Cerita selengkapnya tetera pada butir-butir kesesatan LDII di bawah…
PENGERTIAN SISTEM MANQUL: LDII memiliki sistem manqul. Sistem manqul menurut Nurhasan Ubaidah Lubis adalah: ”Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga langsung mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Sedang murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun ia menguasai ilmu tersebut, kecuali murid tersebut telah mendapat Ijazah dari guru maka ia dibolehkan mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu”. (Drs. Imran AM. Selintas Mengenai Islam Jama’ah dan Ajarannya, Dwi Dinar, Bangil, 1993, hal.24). Kemudian di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nurhasan Ubaidah Lubis.
BUKTI-BUKTI KESESATAN LDII, FATWA-FATWA TENTANG SESATNYA, DAN PELARANGAN ISLAM JAMA’AH DAN APAPUN NAMANYA YANG BERSIFAT/ BERAJARAN SERUPA.
  1. LDII sesat. MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan Ahmadiyah agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut: “Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah. MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).
  2. Menganggap kafir orang Muslim di luar jama’ah LDII. Dalam Makalah LDII dinyatakan: “Dan dalam nasehat supaya ditekankan bahwa bagaimanapun juga cantiknya dan gantengnya orang-orang di luar jama’ah, mereka itu adalah orang kafir, musuh Allah, musuh orang iman, calon ahli neraka, yang tidak boleh dikasihi,” (Makalah LDII berjudul Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Jama’ah dengan kode H/ 97, halaman 8).
  3. Surat 21 orang keluarga R. Didi Garnadi dari Cimahi Bandung menyatakan sadar, insyaf, taubat dan mencabut Bai’at mereka terhadap LDII, Oktober 1999. Dalam surat itu dinyatakan di antara kejanggalan LDII hingga mereka bertaubat dan keluar dari LDII, karena: Dilarang menikah dengan orang luar Kerajaan Mafia Islam jama’ah, LEMKARI, LDII karena dihukumi Najis dan dalam kefahaman Kerajaan Mafia Islam Jama’ah, LEMKARI, LDII bahwa mereka itu BINATANG. (Lihat surat 21 orang dari Cimahi Bandung yang mencabut bai’atnya terhadap LDII alias keluar ramai-ramai dari LDII, surat ditujukan kepada DPP LDII, Imam Amirul Mu’minin Pusat , dan pimpinan cabang LDII Cimahi Bandung, Oktober 1999, dimuat di buku Bahaya Islam Jama’ah Lemkari LDII, LPPI Jakarta, cetakan 10, 2001, halaman 276- 280).
  4. Menganggap najis Muslimin di luar jama’ah LDII dengan cap sangat jorok, turuk bosok (vagina busuk). Ungkapan Imam LDII dalam teks yang berjudul Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI (Cinta Alam Indonesia, semacam jamboree nasional tapi khusus untuk muda mudi LDII) di Wonosalam Jombang tahun 2000. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman): “Dengan banyaknya bermunculan jamaah-jamaah sekarang ini, semakin memperkuat kedudukan jamaah kita (maksudnya, LDII, pen.). Karena betul-betul yang pertama ya jamaah kita. Maka dari itu jangan sampai kefahamannya berubah, sana dianggap baik, sana dianggap benar, akhirnya terpengaruh ikut sana. Kefahaman dan keyakinan kita supaya dipolkan. Bahwa yang betul-betul wajib masuk sorga ya kita ini. Lainnya turuk bosok kabeh.” (CAI 2000, Rangkuman Nasehat Bapak Imam di CAI Wonosalam. Pada poin ke-20 (dari 50 poin dalam 11 halaman).
  5. Menganggap sholat orang Muslim selain LDII tidak sah, hingga dalam kenyataan, biasanya orang LDII tak mau makmum kepada selain golongannya, hingga mereka membuat masjid-masjid untuk golongan LDII. Bagaimanapun LDII tidak bisa mengelak dengan dalih apapun, misalnya mengaku bahwa mereka sudah memakai paradigma baru, bukan model Nur Hasan Ubaidah. Itu tidak bisa. Sebab di akhir buku Kitabussholah yang ada Nur Hasan Ubaidah dengan nama ‘Ubaidah bin Abdul Aziz di halaman 124 itu di akhir buku ditulis: KHUSUS UNTUK INTERN WARGA LDII. Jadi pengakuan LDII bahwa sekarang sudah memakai paradigma baru, lain dengan yang lama, itu dusta alias bohong.
  6. Penipuan Triliunan Rupiah: Kasus tahun 2002/2003 ramai di Jawa Timur tentang banyaknya korban apa yang disebut investasi yang dikelola dan dikampanyekan oleh para tokoh LDII dengan iming-iming bunga 5% perbulan. Ternyata investasi itu ada tanda-tanda duit yang telah disetor sangat sulit diambil, apalagi bunga yang dijanjikan. Padahal dalam perjanjian, duit yang disetor bisa diambil kapan saja. Jumlah duit yang disetor para korban mencapai hampir 11 triliun rupiah. Di antara korban itu ada yang menyetornya ke isteri amir LDII Abdu Dhahir yakni Umi Salamah sebesar Rp 169 juta dan Rp 70 juta dari penduduk Kertosono Jawa Timur. Dan korban dari Kertosono pula ada yang menyetor ke cucu Nurhasan Ubaidah bernama M Ontorejo alias Oong sebesar Rp22 miliar, Rp 959 juta, dan Rp800 juta.Korban bukan hanya sekitar Jawa Timur, namun ada yang dari Pontianak Rp2 miliar, Jakarta Rp2,5 miliar, dan Bengkulu Rp1 miliar. Paling banyak dari penduduk Kediri Jawa Timur ada kelompok yang sampai jadi korban sebesar Rp900 miliar. (Sumber Radar Minggu, Jombang, dari 21 Februari sampai Agustus 2003, dan akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah karya H.M.C. Shodiq, LPPI Jakarta, 2004. ).
  7. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 06 Rabiul Awwal 1415H/ 13 Agustus 1994M, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Ketua Umum: K.H. Hasan Basri, Sekretaris Umum: H.S. Prodjokusumo.
  8. Fatwa Majelis Ulama DKI Jakarta: Bahwa ajaran Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) adalah ajaran yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang sebenarnya dan penyiarannya itu adalah memancing-mancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan negara. (Jakarta, 20 Agustus 1979, Dewan Pimpinan Majelis Ulama DKI Jakarta, K.H. Abdullah Syafi’ie ketua umum, H. Gazali Syahlan sekretaris umum.
  9. Pelarangan Islam Jama’ah dengan nama apapun dari Jaksa Agung tahun 1971: Surat Keputusan Jaksa Agung RI No: Kep-089/D.A./10/1971 tentang: Pelarangan terhadap Aliran- Aliran Darul Hadits, Djama’ah jang bersifat/ beradjaran serupa. Menetapkan: Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur’an Hadits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok Peantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai sifat dan mempunjai adjaran jang serupa itu di seluruh wilajah Indonesia. Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/ menodai adjaran-adjaran Agama. Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan: Djakarta pada tanggal: 29 Oktober 1971, Djaksa Agung R.I. tjap. Ttd (Soegih Arto).
  10. Kesesatan, penyimpangan, dan tipuan LDII diuraikan dalam buku-buku LPPI tentang Bahaya Islam Jama’ah, Lemkari, LDII (1999); Akar Kesesatan LDII dan Penipuan Triliunan Rupiah (2004).
  11. LDII aliran sempalan yang bisa membahayakan aqidah umat, ditegaskan dalam teks pidato Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama Ir. Soetomo, SA, Mayor Jenderal TNI bahwa “Beberapa contoh aliran sempalan Islam yang bisa membahayakan aqidah Islamiyah, yang telah dilarang seperti:Lemkari, LDII, Darul Hadis, Islam Jama’ah.” (Jakarta 12 Februari 2000, Staf Ahli Menhan Bidang Ideologi dan Agama, Ir. Soetomo, SA, Mayor Jendral TNI).
  12. LDII dinyatakan sesat oleh MUI karena penjelmaan dari Islam Jamaah. Ketua Komisi fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) KH Ma’ruf Amin menyatakan, Fatwa MUI: LDII sesat. Dalam wawancara dengan Majalah Sabili, KH Ma’ruf Amin menegaskan: Kita sudah mengeluarkan fatwa terbaru pada acara Munas MUI (Juli 2005) yang menyebutkan secara jelas bahwa LDII sesat. Maksudnya, LDII dianggap sebagai penjelamaan dari Islam Jamaah. Itu jelas!” (Sabili, No 21 Th XIII, 4 Mei 2006/ 6 Rabi’ul Akhir 1427, halaman 31).
 [KbrNet/Slm/Berbagai sumber]

Pendidikan Dalam Menebarkan Salam

Februari 21, 2017 Add Comment
Mengucapkan salam kepada sesama muslim merupakan suatu amalan yang sangat mulia. Dengan menebarkan salam akan memperkokoh rasa persaudaraan sesama muslim. Islam telah mengajarkan kita bahwa umat Islam adalah saudara, baik yang kenal maupun yang tidak kenal.
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْإِسْلَامِ خَيْرٌ قَالَ تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِ
Sesungguhnya seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shollallahu ’alaih wa sallam: “Manakah ajaran Islam yang lebih baik?” Rasul shollallahu ’alaih wa sallam bersabda: ”Hendaklah engkau memberi makanan dan mengucapkan salam kepada orang yang kamu kenal dan yang tidak.”(HR Bukhary)
Persaudaraan dalam Islam bukan berdasarkan keturunan, suku dan negara. Melainkan seluruh manusia yang memeluk agama Islam di dunia ini adalah saudara. Persaudaraan itu akan terus terbangun dan kokoh apabila saling bahu-membahu dan tolong-menolong, sehingga akan tercipta solidaritas sesama muslim.
Salah satu amalan agar terciptanya solidaritas sesama muslim yaitu dimulai dari menebarkan salam. Kalimat “Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh” mendidik kita agar menjadi seorang muslim sejati. Berikut ini penjelasan mengenai pendidikan dalam menebarkan salam kepada sesama muslim.

Ucapan salam dalam Islam


Mendidik Agar Saling Mencintai dan Peduli
Menebarkan salam kepada sesama muslim akan timbul saling mencintai. Ketika seseorang sudah saling mencintai pasti dia akan peduli. Kepedulian inilah yang harus tumbuh di dalam hati seorang muslim terhadap saudaranya. Ia tidak rela kalau saudaranya lalai dalam ibadah, ia tidak rela kalau saudaranya terjerumus kedalam kemaksiatan. Hal inilah yang membuat seorang muslim itu beriman dan masuk surga. Saling salam berarti saling mendoakan yang kemudian akan saling mencintai. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ تَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ حَتَّى تُؤْمِنُوا وَلاَ تُؤْمِنُوا حَتَّى تَحَابُّوا. أَوَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى شَىْءٍ إِذَا فَعَلْتُمُوهُ تَحَابَبْتُمْ أَفْشُوا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ
“Kalian tidak akan masuk surga hingga kalian beriman. Kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai. Maukah aku tunjukkan pada kalian suatu amalan yang jika kalian melakukannya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian.” (HR. Muslim no. 54)
Membentuk Adab Saling Menghormati
Menebarkan salam juga akan membentuk adab saling menghormati. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita bagaimana adab mengucapkan salam dan siapa yang seharusnya lebih dulu mengucapkan salam.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُسَلِّمُ الرَّاكِبُ عَلَى الْمَاشِى ، وَالْمَاشِى عَلَى الْقَاعِدِ ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ
“Hendaklah orang yang berkendaraan memberi salam pada orang yang berjalan. Orang yang berjalan memberi salam kepada orang yang duduk. Rombongan yang sedikit memberi salam kepada rombongan yang banyak.” (HR. Bukhari no. 6233 dan Muslim no 2160)
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُسَلِّمُ الصَّغِيرُ عَلَى الْكَبِيرِ ، وَالْمَارُّ عَلَى الْقَاعِدِ ، وَالْقَلِيلُ عَلَى الْكَثِيرِ
“Yang muda hendaklah memberi salam pada yang tua. Yang berjalan (lewat) hendaklah memberi salam kepada  orang yang duduk. Yang sedikit hendaklah memberi salam pada orang yang lebih banyak.” (HR. Bukhari no. 6231)
Dari kedua hadits di atas diketahui bahwa orang yang sedang berkendaraan harus menghormati orang yang berjalan, yang berjalan menghormati duduk, yang muda menghormati yang tua, yang sedikit (minoritas) menghormati yang banyak (mayoritas).
Lalu bagaimana jikalau orang yang bertemu sama-sama memiliki sifat yang sama yaitu sama-sama muda, sama-sama berjalan, atau sama-sama berkendaraan dengan kendaraan yang jenisnya sama, maka di antara kedua pihak tersebut sama-sama diperintahkan untuk memulai mengucapkan salam. Yang mulai mengucapkan salam, itulah yang lebih utama. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمَاشِيَانِ إِذَا اجْتَمَعَا فَأَيُّهُمَا بَدَأَ بِالسَّلاَمِ فَهُوَ أَفْضَلُ
“Dua orang yang berjalan, jika keduanya bertemu, maka yang lebih dulu memulai mengucapkan salam itulah yang lebih utama.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrod dan Al Baihaqi dalam Sunannya. Syaikh Al Albani dalam Shohih Adabil Mufrod mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Begitulah Islam mendidik masyarakat muslim dengan salam. Salam bukanlah sekedar tradisi pada pembukaan dan penutupan suatu acara semata, ataupun disampaikan kepada orang tertentu saja (orang yang kenal). Akan tetapi salam itu harus menjadi tradisi tegur sapa dalam keadaan apapun, dimana pun dan kepada siapa pun muslim yang bahkan kita tidak mengenalnya.


Mengumandangkan Azdan, Menjadi Muadzin Banyak Manfaatnya.

Februari 17, 2017 Add Comment



1. Lehernya paling panjang di hari kiamat

Dari Muawiyah radhiallahu ‘anhu, katanya: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ الْمُؤَذِّنِينَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Sesungguhnya muadzin adalah orang yang paling panjang lehernya di hari kiamat nanti” (HR. Muslim No. 387, Ibnu Majah No. 725, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 777, Al Baihaqi dalam Syu’abul ImanNo. 2789, Ahmad No. 1681, Abu Ya’la No. 7384, 7388, Al Qudha’i dalam Musnadnya No. 235, Abu ‘Uwanah No. 971, 973, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 2/277, No. 415, dll).

2. Semua makhluk yang mendengar adzan akan menjadi saksi bagi muadzin pada hari kiamat

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu ‘anhu, dia berkata kepada seorang laki-laki:
إِنِّي أَرَاكَ تُحِبُّ الغَنَمَ وَالبَادِيَةَ، فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ، أَوْ بَادِيَتِكَ، فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ، فَإِنَّهُ: «لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ المُؤَذِّنِ، جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ، إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ»، قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Aku perhatikan kamu ini orang yang suka menggembala dan berkelana, maka jika kamu sedang menggembala kambingmu atau sedang berkelana maka adzanlah kamu dengan adzan seperti adzan shalat, tinggikan suaramu dengan adzan karena sesungguhnya semua yang mendengarkan adzan, baik dari golongan jin dan manusia dan apa pun saja, mereka akan menjadi saksi bagi si muadzin ada hari kiamat nanti. Abu Sa’id berkata: Aku mendengar hal ini dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam” (HR. Al Bukhari No. 609).
Mengumandangkan Adzan

3. Akan diampuni dosanya sepanjang suaranya dan semua yang mendengarkan adzan di bumi akan mendoakan ampun baginya

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ، مَدَى صَوْتِهِ، وَيَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ، رَطْبٍ، وَيَابِسٍ، وَشَاهِدُ الصَّلَاةِ، يُكْتَبُ لَهُ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ حَسَنَةً، وَيُكَفَّرُ عَنْهُ مَا بَيْنَهُمَا
Bagi muadzin akan diampuni dosanya sepanjang suaranya, dan akan memohonkan ampun baginya semua benda yang basah dan kering, dan orang menghadiri shalat berjamaah akan dicatat baginya 25 kebaikan dan akan dihapus kesalahan di antara keduanya (antara adzan dan shalatnya, pen)” (HR. Ibnu Majah No. 724, Abu Daud No. 515, dengan lafazh: “dan akan menjadi saksi baginya semua benda yang basah dan kering …”, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 2794, dll).
Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu As Sakkan. (Lihat At Talkhish Al Habir, 1/367), Syaikh Syu’aib Al Arnauth (Ta’liq Musnad Ahmad, 10/337), juga Syaikh Al Albani dalam berbagai kitabnya. (Shahih Abi Daud, Shahihul Jami’, Tsamar Al Mustathab, At Ta’liqaat Al Hisaan).
Apa maksud “dosanya akan diampuni sepanjang suaranya”? Berikut ini keterangannya:
قَالَ الْخَطَّابِيُّ: وَفِيهِ وَجْهٌ آخَرُ وَهُوَ أَنَّهُ كَلَامُ تَمْثِيلٍ وَتَشْبِيهٍ، يُرِيدُ أَنَّ الْمَكَانَ الَّذِي يَنْتَهِي إِلَيْهِ الصَّوْتُ لَوْ يُقَدَّرُ أَنْ يَكوُنَ مَا بَيْنَ أَقْصَاهُ وَبَيْنَ مَقَامِهِ الَّذِي هُوَ فِيهِ ذُنُوبُهُ تَمْلَأُ تِلْكَ الْمَسَافَةَ غَفَرَهَا اللَّهُ.
“Berkata Al Khaththabi: pada kalimat ini ada makna yang lain, ini adalah ucapan tasybih dan tamtsil, maknanya adalah bahwa sepanjang tempat yang dicapai oleh suaranya sampai akhir, yang seandainya dosa-dosa dia sepenuh antara ujung terjauh dari suaranya sampai tempat dia berdiri, maka Allah akan mengampuni semuanya” (Ittihaf Al Khairah, 1/475).

4. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan Imam Shalat dan para muadzin

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
الْإِمَامُ ضَامِنٌ، وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ، اللهُمَّ أَرْشِدِ الْأَئِمَّةَ، وَاغْفِرْ لِلْمُؤَذِّنِينَ
Imam adalah penanggung jawab, muadzin adalah pembawa amanat, Ya Allah berikanlah bimbingan kepada para imam, dan ampunilah dosa para muadzin” (HR. At Tirmidzi No. 207, Abu Daud No. 517, Ahmad No. 7169, Abu Daud Ath Thayalisi No. 2526, Abu Ya’la No 4562, dll).
Hadits ini dishahihkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah, Syaikh Salim Husein Asad, Syaikh Syuaib Al Arnauth, Syaikh Al Albani, Syaikh Muhammad Mushthafa Al A’zhami, dan lainnya, dan dihasankan oleh Imam Zainuddin Al ‘Iraqi dalam Takhrijul Ihya.
Maka, kebahagiaan besar bagi para muadzin, Anda didoakan ampunan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

5. Surga bagi para muadzin

Bergembiralah para muadzin dengan berita ini. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يَعْجَبُ رَبُّكَ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةِ الْجَبَلِ يُؤَذِّنُ بِالصَّلَاةِ وَيُصَلِّي، فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلَاةَ يَخَافُ مِنِّي، قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ
“Rabbmu takjub dengan penggembala kambing diatas bukit yang melakukan adzan lalu sholat, maka Allah ‘Azza wa Jalla berfirman : “lihatlah hambaku ini! ia adzan dan iqomat karena takut kepadaku, maka Aku telah mengampuni hamba-Ku dan memasukkannya kedalam surga” (HR. Abu Daud no. 1203, Ibnu Hibban no. 1660, dishahikan Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud).
Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ أَذَّنَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ سَنَةً وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ، وَكُتِبَ لَهُ بِتَأْذِينِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ سِتُّونَ حَسَنَةً، وَلِكُلِّ إِقَامَةٍ ثَلَاثُونَ حَسَنَةً
Barang siapa adzan selama dua belas tahun maka wajib baginya mendapatkan surga, dan dengan adzannya itu dicatat baginya setiap hari enam puluh kebaikan, dan setiap iqamah yang dia lakukan dia mendapatkan tiga puluh kebaikan” (HR. Ibnu Majah No. 728, Al Bazzar No. 5933, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 2795, Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Awsath No. 8733, Al Baghawi dalam Syarhus Sunnah No. 418).
Hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Bushiri. (Mishbah Az Zujaajah, 1/92), Imam Ali Al Qari (Mirqah Al Mafaatih, 2/572), Syaikh Al Albani (Ash Shahihah No 42, Al Misykah No. 678).
***
Penulis: Ust. Badrusalam Lc.
Artikel Muslim.or.id

Jika Imam Shalat Batal, Apa yang harus kita Lakukan?

Februari 17, 2017 Add Comment

Kita ketahui bersama bahwa wudhu adalah syarat sah shalat. Tidak sah shalat seseorang tanpa wudhu dan jika wudhu seseorang batal, maka batal juga shalatnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لا يقبلُ اللهَ صلاةَ أحدِكم إذا أحدثَ حتى يتوضأَ
“ِAllah tidak menerima shalat seseorang jika ia berhadats sampai ia berwudhu1.
Lalu apa yang mesti dilakukan jika imam batal wudhunya ketika di tengah shalat? Yang dilakukan adalah imam membatalkan shalatnya lalu memerintahkan salah seorang makmum untuk meneruskan shalat. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:
أن المشروع للإمام أن يستخلف من يكمل بهم الصلاة، كما فعل عمر رضي الله عنه لما طعن وهو يصلي استخلف عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه فأتم بهم صلاة الفجر
“yang disyariatkan bagi imam adalah meminta orang lain untuk menyempurnakan shalat. Sebagaimana dilakukan oleh Umarradhiallahu’anhu ketika beliau ditikam dalam keadaan sedang shalat. Lalu Umar meminta Abdurrahman bin Auf radhiallahu’anhu untuk menggantikannya dan menyempurnakan shalat shubuh2” (Majmu Fatawa wal Mawalat Mutanawwi’ah, juz 12 hal. 138).
Atau jika imam tidak memerintahkan salah seorang makmum untuk menggantikan, maka makmum yang berdiri di belakang imam maju untuk menjadi imam. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:
فإن لم يستخلف بهم الإمام تقدم بعض من وراءه فأكمل بالناس، فإن استأنفوا الصلاة من أولها فلا حرج في ذلك؛ لأن المسألة فيها خلاف بين أهل العلم لكن الأرجح هو أن الإمام يستخلف من يكمل بهم لما ذكرنا من فعل عمر رضي الله عنه فإن استأنفوا فلا بأس
“Jika imam tidak meminta salah seorang makmum untuk menggantikannya, maka makmum yang ada di belakang imam maju untuk menggantikannya dan menyempurnakan shalat bersama para makmum yang lain. Jika para makmum ingin memulai shalat dari awal lagi maka tidak mengapa, karena masalah ini ada khilaf di antara para ulama. Namun yang lebih rajih, hendaknya imam meminta salah seorang makmum untuk meneruskan shalat sebagaimana yang telah kami jelaskan, berdasarkan perbuatan Umar bin Khathab radhiallahu’anhu. Jika mereka ingin memulai shalat dari awal lagi maka tidak mengapa” (Majmu Fatawa wal Mawalat Mutanawwi’ah, juz 12 hal. 138).

Imam Shalat

Imam tidak boleh meneruskan shalat dalam keadaan tanpa wudhu

Jika imam batal wudhu di tengah shalat, maka tidak boleh ia sengaja meneruskan shalatnya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:
العمل في هذه الحال أن ينصرف من الصلاة، ويأمر أحد المأمومين الذين خلفه بتكميل الصلاة بالجماعة، فإذا قدرنا أنه تذكر وهو في الركعة الثالثة من الظهر أن ليس على طهارة، فإن الواجب عليه أن ينصرف، ولا يجوز أن يكمل الصلاة على غير طهارة، ويأخذ أحد المأمومين الذين خلفه ليتم الصلاة فيكمل بهم الثالثة، ويأتي بالرابعة ويسلم. فإذا قدر أنه لم يتذكر إلا بعد السلام، بطلت صلاته، أما صلاة المأمومين فصحيحة وليست باطلة
“Yang dilakukan dalam keadaan demikian adalah imam membatalkan shalatnya, lalu memerintahkan salah seorang makmum yang ada di belakangnya untuk meneruskan shalat jama’ah. Jika kita katakan imam ingat pada rakaat ke tiga pada shalat zhuhur, bahwa ia belum berwudhu, maka wajib baginya untuk membatalkan shalat. Tidak boleh baginya untuk meneruskan shalat dalam keadaan tanpa wudhu. Lalu ia menarik salah seorang makmum yang ada di belakangnya kemudian (makmum ini menjadi imam) meneruskan rakaat ke tiga, lalu rakaat ke empat, lalu salam. Jika kita katakan imam baru ingat bahwa ia belum wudhu ketika setelah salam, maka shalat imam tersebut batal, namun shalat para makmum tetap sah dan tidak batal” (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, juz 15, hal 219).

Shalat makmum tidak batal dengan batalnya shalat imam

Jika shalat imam batal, apakah shalat makmum menjadi batal? Ulama khilaf dalam masalah ini. Yang rajih (kuat), shalat makmum tidak batal berdasarkan kaidah baqa’ul ashl (tetapnya hukum asal). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:
لا تبطل صلاة المأموم ببطلان صلاة الإمام، لأن صلاة المأموم صحيحه، والأصل بقاء الصحة، ولا يمكن أن تبطل إلا بدليل صحيح، فالإمام بطلت صلاته بمقتضى الدليل الصحيح، ولكن المأموم دخل بأمر الله فلا يمكن أن تفسد صلاته إلا بأمر الله، القاعدة: “أن من دخل في عبادة حسب ما أمر به فإننا لا نبطلها إلا بدليل”
“Shalat makmum tidak batal dengan batalnya shalat imam. Shalat makmum tetap shahih. Hukum asalnya status sah tetap berlaku. Tidak mungkin kita menganggap batalnya suatu ibadah tanpa dalil. Adapun imam menjadi batal shalatnya berdasarkan dalil yang shahih. Sedangkan makmum dalam keadaan sedang melaksanakan perintah Allah (shalat), maka tidak mungkin kita anggap batal kecuali dengan perintah Allah pula. Kaidah mengatakan: ‘Barangsiapa yang melakukan suatu ibadah sesuai dengan apa yang Allah perintahkan, maka tidak menganggapnya batal kecuali dengan dalil'” (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, juz 12, hal 451).
Demikian semoga bermanfaat, wabillahi at taufiq was sadaad.
***


Saat Kita Tidur Roh kita ada dimana?

Februari 14, 2017 Add Comment
BANYAK orang mengatakan bahwa tidur itu adalah kematian sementara manusia. Jika dikatakan mati sementara, lantas kemanakah perginya ruh manusia saat tidur?

Menurut ilmiah penelitian ini belum pernah dilakukan, jikalau dilakukan pasti tidak akan masuk logika karena ruh tersebut merupakan jiwa yang berada di dalam masing-masing manusia yang masih hidup, ruh sendiri tidak berbentuk dan manusia sendiripun tak bisa melihatnya. Simak ulasan berikut.

Tidur Malam


Dalam surah Az-Zumar ayat 42 Allah berfirman : 
“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berpikir.”

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa Allah memegang jiwa-jiwa manusia ketika sedang tidur. Dalam ayat lain, yakni surah Al-An’am ayat 60-61 disebutkan:
“Dan Dialah yang menidurkan kamu di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari, kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umur (mu) yang telah ditentukan, kemudian kepada Allah-lah kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang dahulu kamu kerjakan. Dan Dialah yang mempunyai kekuasaan tertinggi di atas semua hamba-Nya, dan diutus-Nya kepadamu malaikat-malaikat penjaga, sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat Kami, dan malaikat-malaikat Kami itu tidak melalaikan kewajibannya.” 

Di dalam 2 ayat diatas, Allah menyebutkan kata wafat 2 kali, yakni pada kata “yatawaffakum” yang diartikan sebagai kata ‘menidurkan’ pada ayat diatas, juga pada kata “tawaffathu” yang berarti “diwafatkan”. Hal ini adalah tentang 2 macam wafat, yakni wafat sementara dan wafat selamanya. Hal ini dijelaskan dalam ayat Az-Zumar ayat 42, “maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditentukan.”

Karena itulah, ketika kita tidur, menurut sunnah dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tempat tidurnya, kemudian kembali lagi, hendaklah ia mengibas-ngibaskan kainnya tiga kali (sebelum tibur pada tempat tidurnya). Sesungguhnya ia tidak mengetahui apa yang terjadi saat ia meninggalkannya. Dan apabila berbaring, hendaklah ia membaca : ‘Dengan menyebut nama-Mu ya Allah, Rabb-ku, aku meletakkan lambungku (tidur), dan dengan-Mu pula 
aku mengangkatnya (bangun). Apabila Engkau menahan diriku (mati), sayangilah aku. Namun bila Engkau melepaskannya (hidup), peliharalah ia sebagaimana Engkau telah pelihara dengannya hamba-hamba-Mu yang shalih”.

Tulisan disarikan dari terjemahan Ibn Katsir Rahimahullah Jadi apabila kita hendak tidur berwudhu’ lah dan bacalah do’a agar terhindar dari segala macam bahaya dan penyakit. []