JAWAB: Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa
ba’du.
Ada 3 hal yang perlu dibedakan:
1. Membaca al-Quran dalam kondisi hadats kecil, dengan
catatan, tanpa menyentuh. Seperti membaca dengan hafalan
2. Mengentuh al-Quran dalam kondisi hadats kecil
3. Membaca al-Quran dalam kondisi hadats besar
Untuk membaca al-Quran dalam kondisi hadats kecil, baik
hadats kecil yang muncul sebelum membaca atau di tengah membaca. Ulama sepakat
hukumnya dibolehkan, selama tidak menyentuh mushaf.
![]() |
| Membaca Al-Quran |
An-Nawawi menuliskan, “Dianjurkan untuk membaca al-Quran
dalam kondisi suci. Jika ada yang membaca al-Qur’an dalam kondisi hadats kecil,
hukumnya boleh dengan sepakat kaum muslimin. Hadis tentang ini banyak sekali,
terkenal.”
Bahkan orang yang membaca al-Quran dalam kondisi hadats,
tidak disebut mengamalkan yang makruh. An-Nawawi melanjutkan keterangannya
dengan menukil pernyataan Imam al-Haramain.
Imam al-Haramain mengatakan, “Tidak bisa disebut melakukan
yang makruh” (at-Tibyan, hlm. 73).
Diantara dalil yang menunjukkab bolehnya membaca al-Quran
dalam kondisi hadats adalah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau
bercerita, Bahwa beliau pernah tidur di rumah Maimunah – istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam –, yang merupakan bibinya Ibnu Abbas. Ketika masuk tengah
atau sepertiga malam terakhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbangun.
Beliau duduk, mengusap aroma kantuk dari wajah beliau, kemudian beliau membaca
10 ayat terakhir di surat Ali Imran. Kemudian beliau menuju wadah air yang
digantung, lalu beliau wudhu sempurna dan shalat tahajud. (HR. Bukhari 4295
& Muslim 763)
Ketika bangun tidur, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam kondisi hadats. Namun beliau langsung membaca al-Quran, 10 ayat terakhir
surat Ali Imran. Para ulama memahami hadis ini, boleh membaca al-Quran dalam
kondisi hadats.
Imam Bukhari membuat judul Bab ketika mencantumkan hadis
ini, “Bab bacaan al-Quran ketika dalam kondisi hadats atau yang lainnya.”
(Shahih Bukhari, 1/327).
Sementara untuk masalah menyentuh al-Quran pada saat hadats
dan membaca al-Qur’an bagi yang hadats besar, diperselisihkan ulama.
Jika kita mengambil pendapat yang melarang menyentuh
al-Quran bagi yang sedang hadats, maka begitu hadats, al-Quran harus kita
letakkan di tempat yang aman. Meskipun bacaan tetap dilanjutkan.
Berhenti Sejenak,
Ketika Kentut Keluar
Kemudian, sebagian
ulama mengingatkan, pada saat kentut itu keluar, agar bacaan al-Quran sementara
dihentikan, kemudian dilanjutkan kembali setelah kentut selesai.
Imam az-Zarkasyi mengatakan, “Dimakruhkan untuk terus
membaca ketika kentut keluar.” (al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, 1/459).
Allahu a’lam. []
Sumber: konsultasisyariah


0 Komentar