![]() |
| Minyak wangi non alkohol |
Lalu bagaimana dengan hukum alkohol di dalam minyak wangi
yang dioles atau disemprotkan ke baju kita?
Bila yang dipermaslahkan adalah alkohol yang di pakai untuk
minyak wangi yang mengenai kulit ataupun baju, ini bukan permasalahan haram dan
halal lagi. Akan tetapi masalah najis tidaknya alkhohol dalam hal penggunakan
di kulit badan atau di baju. Dalam hal
ini para ulama tidak sepakat pada satu kata tentang kenajisannya. Jumhur ulama
atau mayoritas ulama mengatakan bahwa khomer dan alkhohol adalah najis hakiki
yaitu “hissian wa maknawiyan” (lahir dan batin) yang artinya ia najis
seperti najisnya darah dan bangkai. Tidak sah sholat seseorang yang baju, badan
atau tempat sholatnya terkena alkhohol jika tidak di sucikan terlebih dahulu.
Akan tetapi ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa najisnya
khomer dan alkhohol adalah najis maknawi alias najis batin, yakni haram di
minum dan dimakan tetapi tidak najis jika dipakai untuk kulit, badan ataupun
baju. Dan sah sholatnya orang yang baju dan badannya terkena alkhohol.
Diantara ulama yang berpendapat seperti ini adalah seorang
Mujtahid Mutlaq Imam Robi’aturroi dan seorang mujtahid dalam madzhab imam
syafi’I yaitu Imam Al-Muzani.
Maka sebisa mungkin kita mengikuti jumhur ulama, kecuali
jika dihadapkan pada saat mendesak. Semisal ada orang yang sengaja hendak
menyemprotkan minyak wangi beralkohol ke baju kita.
Untuk menjaga perasaan orang yang berniat baik tersebut
dengan mengambil pendapat Imam Muzani dengan membiarkan orang tersebut
menyemprotkan minyak ke badan kita.
Artinya dalam keadaan tertentu kita bisa mengambil pendapat
Imam Muzani untuk kemaslahatan.
Dan Intinya lebih baik dan amannya kita memakai minyak wangi
yang non alkohol saja, toh wanginya juga sama sajakan dan hargnya menurut saya
lebih murah. serta tersedia diwarung –
warung, apotik, dan lain - lain
Wallahua’lam bisshowab


0 Komentar